TUGAS DAN FUNGSI
Paragraf 1 Kepala Dinas
Pasal 4
(1) Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan di Daerah untuk mencapai visi dan misi Dinas.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah; b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang pertanian dan perikanan; c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, BidangBidang dan Kelompok Jabatan Fungsional; d. pembinaan administrasi perkantoran; e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang pertanian dan perikanan serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas; f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas; g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;
b. menetapkan visi dan misi Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
c. menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
d. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang pertanian dan perikanan;
e. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan;
f. menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/ Standard Operating Procedure (SOP) di bidang pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan;
g. menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis Dinas;
h. menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas;
i. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;
j. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
k. menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan Dinas kepada Perangkat Daerah terkait/Kormonev;
l. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan Struktural kepada Perangkat Daerah terkait;
m. menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan yang dilimpahkan;
n. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah;
o. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas;
p. mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
q. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan urusan pertanian dan urusan perikanan yang meliputi pelaksanaan di bidang pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan sesuai fungsi Perangkat Daerah;
r. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan sesuai kebijakan Wali Kota;
s. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya;
t. membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;
u. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
v. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
w. menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan;
x. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan Perangkat Daerah, secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
y. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
z. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.