TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN PERTANIAN
TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG PERTANIAN
PASAL 8
(1) Bidang Pertanian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputiprasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan serta hortikultura untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pertanian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang yang meliputi prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan serta hortikultura;
d. melaksanakan pembinaan, pengawasan, peningkatan mutu, penyediaan serta pengembangan prasarana dan sarana pertanian;
e. memfasilitasi pembinaan, pemetaan potensi, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian, pengembangan serta pemberdayaan usaha tanaman pangan;
f. memfasilitasi pembinaan, pemetaan potensi, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian, pengembangan serta pemberdayaan usaha hortikultura;
g. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
j. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pertanian mempunyai uraiantugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang;
b. menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas;
c. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang;
d. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
h. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
i. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
l. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
m. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan serta hortikultura;
n. melaksanakan pembinaan, pengawasan, peningkatan mutu, penyediaan serta pengembangan prasarana dan sarana pertanian;
o. memfasilitasi pembinaan, pemetaan potensi, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian, pengembangan serta pemberdayaan usaha tanaman pangan;
p. memfasilitasi pembinaan, pemetaan potensi, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian, pengembangan serta pemberdayaan usaha hortikultura;
q. melaksanakan identifikasi, pengumpulan data, analisis dan perumusan kebijakan di bidang pertanian;
k. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
l. pemberian rekomendasi teknis pertanian; m. pembinaan produksi di bidang pertanian;
n. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
r. pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
s. penyusunan kebijakan di bidang budidaya, bina mutu, pengolahan dan pemasaran pertanian, sumber daya manusia, penyuluhan dan kelembagaan pertanian;
t. pelaksanaan fasilitasi pengembangan budidaya pertanian;
u. pengenalan dan pendayagunaan teknologi budidaya pertanian;
v. pelaksanaan pembinaan upaya pelestarian sumber daya hayati pertanian;
w. pemberian pertimbangan teknis permohonan rekomendasi usaha pertanian;
x. pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis budidaya pertanian;
y. pelaksanaan usaha pencegahan atau pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit;
z. pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
aa. pelaksanaan pembinaan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil pertanian;
bb. pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian;
cc. perumusan kebijakan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian;
dd. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian managemen usaha dan kerjasama/ kemitraan usaha bidang pertanian serta pengembangan dan pemanfaatan sumbersumber pembiayaan/kredit;
ee. pengendalian dan evaluasi kegiatan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian;
ff. pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
gg. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
hh. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
ii. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
jj. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
kk. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
ll. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
mm. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
nn. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
oo. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
pp. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
(4) Bidang Pertanian, membawahkan:
a. Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian;
b. Seksi Tanaman Pangan;
c. Seksi Hortikultura.
PASAL 9
(1) Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan prasarana dan sarana pertanian.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan penyiapaan bahan, penyusunan, pendampingan, bimbingan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan penjaminandalam pelaksanaan prasarana dan sarana pertanian yang meliputi, penyediaan dukungan infrastruktur pertanian, pengembangan/ pengelolaan potensi lahan dan irigasi pertanian, penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian, pemberian bimbingan pembiayaan pertanian, pemberian fasilitasi investasi pertanian, serta fasilitasi kerja sama di bidang petanian;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. melakukan penyusunan peta pengembangan,rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
n. melakukan penyiapan bahan pengembangan tataruang dan tata guna lahan pertanian;
o. melakukan penyediaan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
p. melakukan pegawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
q. melakukan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
r. pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
s. pemberian fasilitasi investasi pertanian;
t. melakukan pendampingan, supervisi, fasilitasi dan pelayanan pembiayaan pertanian serta investasi pertanian;
u. melakukan pendampingan, supervisi, fasilitasi dan pelayanan pembiayaan pertanian serta investasi pertanian;
v. penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
w. memfasilitasi konsultasi pelayanan pengembangan usaha dibidang pertanian;
x. mengembangkan kerja sama/ kemitraan usaha antara kelompok tani dengan industri pertanian;
y. pemantauan dan evaluasi seksi sarana dan prasarana pertanian;
z. mengidentifikasi kebutuhan teknologi yang dibutuhkan pelaku utama/pelaku usaha pertanian;
aa. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi prasarana dan sarana pertanian;
bb. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
cc. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
dd. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
ee. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
ff. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
gg. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
hh. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
ii. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
jj. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
kk. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
PASAL 10
(1) Seksi Tanaman Pangan mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatantanaman pangan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Tanaman Pangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan penyiapaan bahan, penyusunan, pendampingan, bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan dalam pelaksanaantanaman pangan yang meliputi pelaksanaan agribisnis pertaniandalamPengembangan benih/bibit, penerapan dan inovasi teknologi produksi, pengolahan dan pemasaran, promosi dan sistem informasi jaringan pasar komoditas tanaman pangan, pemberdayaan kelompok tani, gabungan kelompok tani, sertakelembagaan lainnya;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Tanaman Pangan mempunyai uraiantugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
n. perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih tanaman pangan;
o. pengawasan peredaran, dan sertifikasi benih tanaman pangan;
p. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi tanaman pangan;
q. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim tanaman pangan;
r. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
s. pemberian rekomendasi teknis usaha tanaman pangan;
t. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, peningkatan produksi tanaman pangan;
u. melakukan penyiapan bahan kebijakan produksi tanaman pangan;
v. melakukan menyiapkan bahan rencana tanam dan produksi tanaman pangan;
w. melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi tanaman pangan;
x. melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman pangan;
y. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;
z. melakukan penyiapan bahan penyediaan dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan;
aa. melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman pangan;
bb. melakukan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih tanaman pangan;
cc. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
dd. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
ee. melakukan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih;
ff. melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
gg. melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT;
hh. melakukan menyiapan bahan pengedalian dan pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT;
ii. melakukan pengelolaan data OPT;
jj. melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
kk. melaksanakan penyiapan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
ll. melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
mm. melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
nn. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;
oo. melaksanakan analisa usaha pertanian tanaman pangan; pp. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil tanaman pangan;
qq. melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembanganunit pengolahan hasil tanaman pangan;
rr. melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil tanaman pangan;
ss. melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi standar, pedoman, kriteria dan prosedur pengembangan dan penguatan kelembagaan usaha dan pemasaran hasil usaha tanaman pangan dan pelaksanaannya;
tt. melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
uu. melakukan fasilitasi promosi produk tanaman pangan;
vv. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
ww. menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan pertanian dan pelaku usaha pertanian tanaman pangan berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan kelembagaan pelatihan swadaya;
xx. melaksanakan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam upaya pengembangan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran Tanaman Pangan;
yy. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
zz. melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Tanaman Pangan; aaa. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
bbb. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
ccc. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
ddd. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
eee. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
fff. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
ggg. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
hhh. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
iii. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
jjj. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
kkk. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
PASAL 11
(1) Seksi Hortikultura mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan hortikultura.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hortikultura mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan penyiapaan bahan, penyusunan, pendampingan, bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan dalam pelaksanaan hortikultura yang meliputi pelaksanaan agribisnis pertanian dalam Pengembangan benih/bibit, penerapan dan inovasi teknologi produksi, pengolahan dan pemasaran, promosi dan sistem informasi jaringan pasar komoditas hortikultura, pemberdayaan kelompok tani, gabungan kelompok tani, sertakelembagaan lainnya;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Hortikultura mempunyai uraiantugas:
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Bidang;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
k. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
m. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
n. perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih hortikultura;
o. pengawasan peredaran, dan sertifikasi benih hortikultura;
p. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi hortikultura;
q. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim hortikultura;
r. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
s. pemberian rekomendasi teknis usaha hortikultura;
t. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, peningkatan produksi hortikultura;
u. melakukan penyiapan bahan kebijakan produksi hortikultura;
v. melakukan menyiapkan bahan rencana tanam dan produksi hortikultura;
w. melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi hortikultura;
x. melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya hortikultura;
y. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perbenihan dan perlindungan hortikultura;
z. melakukan penyiapan bahan penyediaan dan pengawasan peredaran benih hortikultura;
aa. melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih hortikultura; bb. melakukan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih hortikultura; cc. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
dd. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
ee. melakukan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih; ff. melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
gg. melakukan penyiapan bahan pengamatan OPT;
hh. melakukan menyiapan bahan pengedalian dan pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT;
ii. melakukan pengelolaan data OPT;
jj. melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
kk. melaksanakan penyiapan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
ll. melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
mm. melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
nn. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan hortikultura;
oo. melaksanakan analisa usaha pertanian hortikultura;
pp. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil hortikultura;
qq. melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembanganunit pengolahan hasil hortikultura;
rr. melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil hortikultura;
ss. melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi standar, pedoman, kriteria dan prosedur pengembangan dan penguatan kelembagaan usaha dan pemasaran hasil usaha hortikultura dan pelaksanaannya;
tt. melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
uu. melakukan fasilitasi promosi produk hortikultura;
vv. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura; ww. menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan pertanian dan pelaku usaha pertanian hortikultura berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan kelembagaan pelatihan swadaya;
xx. melaksanakan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam upaya pengembangan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran Hortikultura;
yy. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
zz. melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Hortikultura;
aaa. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;
bbb. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
ccc. melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
ddd. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
eee. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
fff. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
ggg. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
hhh. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
iii. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
jjj. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; kkk. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.